Diduga Modus “Bongkar Dulu Baru Ngilang”: Bengkel Nakal di Tanjab Barat Dilaporkan ke Polisi
TANJABBARAT |GERIAKNEWS.COM – Diduga melakukan penipuan dan penggelapan komponen mobil konsumen, praktik culas berkedok jasa perbaikan kendaraan kembali memakan korban. Selasa (12/08/2026).
Seorang pemilik kendaraan membongkar dugaan rekayasa yang dilakukan oknum pengelola bengkel service di wilayah Tanjab Barat.
Berdalih “cek menyeluruh”, pihak bengkel diduga meniru pola klasik: membongkar total komponen mesin, membiarkannya terbengkalai, lalu menghindar dari tanggung jawab perbaikan yang telah disepakati.
“Mobil dibongkar habis. Katanya mau diperbaiki. Tapi sampai sekarang nggak ada kejelasan. Suku cadangnya juga nggak jelas di mana,” ujar korban.
Tindakan membongkar tanpa niat merakit kembali diduga kuat merupakan strategi manipulatif. Dengan kondisi kendaraan yang sudah terurai, korban diposisikan “tersandera” secara psikologis dan teknis.
*Unsur Kesengajaan Sejak Awal*
Indikasi iktikad buruk terlihat dari pengabaian janji lisan maupun tertulis. Pelaku berulang kali menyanggupi, namun konsisten mengingkarinya.
Lebih parah, penolakan mengembalikan kendaraan ke kondisi semula memperkuat dugaan tindak pidana. Komponen vital mesin diduga sengaja dikuasai, disembunyikan, atau bahkan dijual demi keuntungan sepihak.
*Jeratan Hukum*
Tindakan ini diduga melanggar:
1. *UU No. 8 Tahun 1999* tentang Perlindungan Konsumen
2. *Pasal 378 KUHP* – Penipuan: rangkaian kebohongan untuk membujuk korban
3. *Pasal 372 KUHP* – Penggelapan: penguasaan komponen milik korban secara melawan hukum
4. *Pasal 406 KUHP* – Pengrusakan Barang: membiarkan komponen terbengkalai hingga rusak
*Lapor Polisi*
Melihat tidak ada iktikad baik, korban menyatakan akan membawa perkara ini ke jalur hukum.
Laporan Polisi sudah dilayangkan ke *Unit Tipidum Polres Tanjung Jabung Barat*.
“Langkah pidana ini untuk memberikan efek jera dan membongkar dugaan jaringan modus penipuan berkedok bengkel. Kami tidak akan kompromi sampai kerugian dipulihkan,” tegas korban.
*(Hapis)*
