Robby Sumolang : KESAKSIANKU MENGENAI PERISTIWA. G30S PKI
Jakarta, GERIAKNEWS.COM – Ketua Umum Ikatan Pemuda Pelajar Indonesia (IPPI), Robby Sumolang, menceritakan pengalaman hidupnya ketika ditangkap aparat pada 1967 dan kemudian menjalani masa tahanan politik hingga dibebaskan pada 1978.
Dalam keterangannya Rendy Wolayan yang, pada Selasa,(30/9/2026) di salah satu kawasan di Jakarta Utara, , Robby Sumolang mengungkapkan bahwa penangkapannya terjadi setelah ia berpindah tempat tinggal di Jakarta.
Saat itu, ia menyebut dirinya sempat tinggal di kawasan Jalan Gajah Mada sebelum pindah karena masa kontrak rumah berakhir.
“Saya memang benar ditangkap di Jakarta karena pindah-pindah tempat. Waktu itu kontrak rumah habis sehingga saya harus pindah pindah. Rupanya perpindahan itu tercium aparat dan akhirnya saya ditangkap,” ujar Robby Sumolang.
Menurut Robby Sumolang, dirinya ditangkap oleh aparat dari Kodam Jaya. Ia menyebut seorang anggota berpangkat kopral bernama Acep sebagai salah satu petugas yang melakukan penangkapan tersebut sesuai keterangan Koran Indenpenden Nusantara tanggal 19 Mei 1967.
Setelah ditangkap, Robby Sumolang mengaku dibawa dan ditahan di Kodam Jaya sebelum kemudian dipindahkan ke tahanan Salemba, Jakarta. Ia menyebut Blok M Salemba ketika itu menjadi tempat penahanan sejumlah tahanan politik. “Di sana ada berbagai tahanan politik, termasuk orang-orang yang berkaitan dengan peristiwa 1965,” katanya.
Robby kemudian mengungkapkan bahwa dirinya bersama sejumlah tahanan lainnya akhirnya dikirim ke Pulau Buru. Ia mengatakan masa penahanannya berlangsung hingga 1978.
Selama berada di Pulau Buru, Robby mengaku dipercaya membantu mendistribusikan kebutuhan konsumsi kepada sesama tahanan, seperti beras. Kepercayaan tersebut, menurut dia, antara lain karena hubungan baiknya dengan salah seorang penjaga yang berasal dari Manado.
Robby Sumolang Membantah IPPI sebagai Underbouw PKI
Dalam kesempatan tersebut, Robby juga memberikan klarifikasi mengenai tudingan bahwa IPPI merupakan organisasi yang berafiliasi atau menjadi underbouw Partai Komunis Indonesia (PKI), IPPI adalah organisasi Pelajar dan Pemuda yang Mendukung Presiden Soekarno yang anti Kapitalisme dan Imprialisme.
Robby Sumolang menegaskan bahwa menurut pengalamannya, IPPI bukan organisasi bawahan PKI. Ia mengaku bergabung dengan organisasi tersebut dalam konteks perjuangan kepemudaan dan pelajar serta pengalaman politik yang berkembang sejak masa pergolakan daerah pada akhir 1950-an dan memimpin Pemuda dan pelajar sejak tahun 1961 sejak itu Bung Karno sering memanggil dan berdiskusi dengannya mengenai perjuangan pemuda pelajar Indonesia.
“Sebenarnya saya tidak tertarik dengan PKI. Saya masuk IPPI karena ingin membela negara . Saat itu banyak pelajar ditarik untuk ikut membela negara,” ujar Robby Sumolang.
Ia mengatakan ayahnya merupakan seorang nasionalis yang mendorong dirinya untuk ikut mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Menurut Robby, IPPI telah berdiri dan bergerak dalam perjuangan kemerdekaan sejak masa awal Republik Indonesia 1945. Ia menyebut organisasi tersebut memiliki anggota dalam jumlah besar dan mempunyai jaringan hingga ke berbagai daerah jumlahnya sekitar 300.000 orang.
“IPPI bukan onderbouw PKI. Anak-anak IPPI saat itu adalah anak-anak muda yang belajar, berjuang dan bekerja keras,” katanya.
Robby juga mengungkapkan bahwa sekitar 50 anggota IPPI menurut pengetahuannya ikut dibawa ke Pulau Buru sebagai tahanan politik bersama dengan 15.000 orang lainya.
Robby bersaksi Pernah Dekat dengan Bung Karno dan Robby juga menceritakan hubungan dengan para aktivis pelajar dengan arahan dari Presiden Soekarno. Menurutnya, pada masa pemerintahan Soekarno, para pimpinan organisasi pelajar kerap mendapatkan kesempatan berdiskusi dengan Presiden Soekarno bahkan sekolah dan belajar diluar negeri.
Ia mengenang sebuah peristiwa ketika dirinya menghadiri dan memimpin Kongres IPPI pada 1964 di GBK . Saat itu, menurut Robby Sumolang, Presiden Soekarno hadir dan memberikan sambutan.
Robby mengaku dipanggil Soekarno ke atas mimbar setelah menyampaikan pidato. Dalam kesempatan tersebut, Soekarno disebut menukarkan peci dengan penutup kepala yang dikenakan Robby.
“Bung Karno mengambil peci saya dan kemudian memasangkannya kepada beliau. Sebaliknya, peci Bung Karno dipasangkan kepada saya,” tutur Robby.
Menurutnya, dokumentasi berupa foto peristiwa tersebut masih disimpan hingga sekarang.
Robby mengatakan dirinya dipercaya menjadi Ketua Umum IPPI pada 1964 ketika usianya sekitar 23 tahun.
Hubungan dengan Organisasi Lain
Mengenai hubungan IPPI dengan organisasi yang berafiliasi dengan PKI, Robby mengatakan hubungan yang terjadi pada masa itu lebih banyak berupa hubungan sosial antarlembaga.
“Hubungannya lebih kepada silaturahmi. Mereka saling mengenal karena sama-sama organisasi. Tetapi masing-masing berjalan sesuai komando organisasinya,” ujarnya.
Ia menilai pelabelan terhadap IPPI sebagai underbouw PKI perlu dilihat dalam konteks politik pada masa itu.
Robby mengatakan dirinya dan sejumlah anggota IPPI kemudian menjadi korban dari situasi politik setelah perubahan kekuasaan.
“Banyak tahanan politik pada waktu itu sebenarnya tidak mengetahui persoalan yang dituduhkan kepada mereka. Mereka menjadi korban politik,” katanya.
Menghirup Kebebasan pada 1978
Setelah sekitar satu dekade menjalani tahanan, Robby mengatakan dirinya dibebaskan dari Pulau Buru pada 1978.
Pasca bebas, ia mengaku tetap melakukan berbagai kegiatan sosial. Salah satunya adalah mengunjungi tahanan politik yang masih berada di lembaga pemasyarakatan.
Ia menceritakan pernah mendapat informasi mengenai seorang pendeta bernama Rebecca yang ditahan di Indramayu. Robby Sumolang kemudian berupaya mengunjunginya.
Menurut Robby Sumolang, pengalaman tersebut memperlihatkan bahwa setelah bebas dari Pulau Buru, ia tetap merasa terpanggil untuk membantu orang-orang yang masih menjalani masa tahanan.
Bantahan Terhadap Tuduhan Kekerasan
Robby juga menegaskan bahwa dirinya tidak pernah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan terhadap lawan politik selama masa pergolakan politik.
“Saya tidak pernah melakukan pembunuhan. Kami bukan tentara. Kami rakyat biasa,” tegasnya.
Ia mengatakan dirinya dan anggota IPPI yang lain lebih banyak bergerak dalam kegiatan kepemudaan dan pelajar.
Kisah Robby Sumolang tersebut menjadi bagian dari kesaksian sejarah mengenai pengalaman tahanan politik pada periode perubahan politik Indonesia pada 1960-an hingga akhir 1970-an.
Sejumlah klaim sejarah yang disampaikan dalam wawancara tersebut, termasuk jumlah anggota organisasi, status hubungan IPPI dengan organisasi politik tertentu, serta kronologi penahanan, masih memerlukan pencocokan dengan arsip dan sumber sejarah independen untuk memperoleh gambaran yang lebih lengkap. Era Pemerintahan / Aturan Kebijakan Terhadap Tapol/Napol & Keturunan PKIEra Orde Baru (Presiden Soeharto)
• Keppres No. 28/1975
• Keppres No. 63/1985 Melakukan klasifikasi tapol (Golongan A, B, C). Mereka kehilangan hak pilih, diawasi ketat, wajib lapor, dan dikenai catatan khusus “Bersih Lingkungan” pada KTP yang juga berdampak diskriminatif pada keturunan mereka.
Era Reformasi Awal
• UU No. 27/1999 (Amandemen KUHP) Menghapus pengadilan subversi era Orde Baru namun mempertegas sanksi pidana (Pasal 107a-107f KUHP) bagi siapa saja yang menyebarkan ajaran komunisme di muka umum.
Era Mahkamah Konstitusi (2004 & 2011)
• Putusan MK Hak politik eks-tapol PKI mulai dipulihkan secara hukum. MK membatalkan pasal yang melarang eks-anggota PKI untuk mencalonkan diri sebagai anggota legislatif (DPR/DPRD) maupun kepala daerah.
Era Presiden Jokowi (2014–2024)
• Kebijakan Instansi & Non-Yudisial • Penerimaan Prajurit: Pada tahun 2022, Panglima TNI (saat itu Jenderal Andika Perkasa) membuat terobosan dengan mengizinkan keturunan eks-PKI mendaftar menjadi prajurit TNI karena larangan keturunan tidak termaktub dalam TAP MPRS No. XXV/1966.
• Keppres No. 17/2022: Jokowi membentuk Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat Masa Lalu (PPHAM). Melalui skema ini, pemerintah mengakui terjadinya pelanggaran HAM berat pada peristiwa 1965–1966 dan memulihkan hak-hak korban/korban terdampak (termasuk hak pensiun atau rehabilitasi sosial) tanpa menghidupkan kembali organisasinya.
Pemerintah era Jokowi tetap melarang keras penyebaran ideologi komunisme secara praktis di masyarakat dengan mengacu pada ketentuan hukum positif. Namun, pendekatan terhadap keturunan atau mantan tapol diarahkan pada pemulihan hak-hak sipil sebagai warga negara guna menyelesaikan beban sejarah masa lalu. Melalui program pemulihan hak dari pemerintah Indonesia, para korban peristiwa masa lalu yang kehilangan kewarganegaraan atau terdampar di luar negeri diberikan kemudahan untuk pulang atau berkunjung.
Berikut adalah ketentuan dan cara bagi mereka yang ingin kembali ke Indonesia:
1. Jika Sudah Menjadi Warga Negara Asing (WNA) Banyak eksil politik terpaksa melepas status WNI dan berpindah kewarganegaraan karena paspor mereka dicabut di masa lalu. Berdasarkan aturan saat ini, Indonesia tidak menerapkan dwi-kewarganegaraan (kewarganegaraan ganda). Namun, ada dua pilihan layanan khusus yang disediakan pemerintah:
• Fasilitas Imigrasi Khusus (Multiple Entry Visa): Diberikan izin masuk berulang kali yang berlaku selama 1 hingga 5 tahun bagi mereka yang hanya ingin berkunjung, berlibur, atau menemui keluarga.
• Pengajuan Kembali Menjadi WNI: Eksil yang ingin menetap total di Indonesia bisa mengajukan permohonan memperoleh status WNI kembali melalui proses hukum yang telah dipermudah oleh Kementerian Hukum.
2. Jika Masih Memegang Status WNI
Bagi mereka yang status kewarganegaraannya masih aktif secara hukum (WNI), mereka bisa langsung mengurus dokumen perjalanan atau paspor di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) atau Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di negara tempat mereka tinggal untuk pulang kapan saja.
3. Pemulihan Hak Melalui Jalur Non-Yudisial
Pemerintah Indonesia secara resmi telah mengakui pelanggaran HAM berat masa lalu dan berkomitmen memulihkan hak-hak korbannya secara adil tanpa stigma negatif. Layanan keimigrasian khusus ini dikelola langsung melalui koordinasi Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Hukum.
