Diminta Kepada Walikota Jambi Agar menindak tegas oknum dishub yang di duga melakukan Pungli
Jambi | GERIAK JAMBI.COM – Walikota Jambi bapak Maulana beserta jajarannya diminta tegas kepada anak buahnya, hal ini terkait dengan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap oknum pegawai dinas perhubungan (DISHUB) kota Jambi yang melakukan pungutan liar (pungli) terhadap angkutan batu bara. ( 24/01/26)
” Pantauan awak media dilapangan melakukan sosial kontral sekira pukul 23.00 wib tangal 23 Januari 2026, ternyata tim awak media melihat dan tertangkap kamera diduga oknum DISHUB berdiri di tengah jalan sedang melakukan Pungli kepada armada Truk yang melintas.
” Tentu hal ini tidak di benarkan dalam perda kota Jambi jika angkutan batu bara tidak masuk di terminal Dipal 10 anggota dishub kota Jambi tidak diharuskan melakukan pungutan liar., apakah ini sudah menjadi tradisi dishub kota jambi ?. Pungutan liar (pungli) terjadi di pintu utama masuk terminal di pal 10 kec.kota baru.
” Ketua DPRD kota Jambi kemas Farid alfarelly menyayangkan, pungli tersebut , padahal para pegawai ini telah menerima gaji, ap masih belum cukup hingga harus melakukan pungli. Ucap ketua DPRD Kota Jambi
” Awak media minta setelah di cek kebenaranya. Memang terbukti , harus diberi sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku Kadishub kota Jambi harus tegas , terhadap oknum-oknum yang melanggar.
” Dan awak media meminta evaluasi menyeluruh terhadap semua kegiatan pegawai dinas perhubungan dilapangan.
” Ini harus ditindak tegas jangan sampai nanti merembet kemana-mana ini harus jadi contoh bahwa dikota Jambi ini tidak ada lagi pungli , harus kita berantas .”
” Harus antri semua diterminal , semua harus masuk terminal harus bayar retribusi sesuai perda dan harus terima karcis/kupon apa pun bentuk nya , mau macet, tapi semua harus masuk terminal jangan sampai nanti ada (OTT) yang terkena dari anggota dishub kota Jambi.
” Pungutan liar (pungli) diatur dalam UU tindak pidana korupsi No 20 tahun 2001 ( pasal 12 huruf e), KUHP pasal 368 (pemerasan) dan pasal 423 (penyalahgunaan jabatan).
” Serta UU no 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik . Pelaku diancam pidana penjara 20 tahun (UU tipikor) atau 9 tahun (KUHP) serta sanksi administratif.
” UU tindak pidana korupsi (tipikor) UU no 31 tahun 1999 Jo UU no 20 tahun 2001) : pasal 12 huruf e dan f secara spesifik mengatur pungli oleh pegawai negri / penyelenggara negara yang menyalahgunakan kekuasaan, memaksa seseorang memberikan sesuatu membayar atau menerima.
” Awak media meminta kepada pak walikota Jambi tindak tegas oknum dishub kota Jambi yang melakukan. Pungli kota Jambi kota beradab., Karna temuan kami dilapangan para sopir pada mengeluh aktivitas pegawai dishub dilapangan
” Jika tidak ada tindakan lanjut kami beserta LSM, dan awak media akan menggelar aksi demo dikantor walikota dan di kantor dishub kota Jambi. (Taufik Ismail).
