Diduga Tanam Tiang internet tanpa izin, Ketua APJI izin On Proses
Muaro Jambi, Geriakjambi.com – Fenomena Tiang internet tanpa izin yang sudah bertahun tahun jadi Keluhan Masyarakat,, Kini momok Meresahkan tersebut merambah ke desa – desa, selain izin PT dari Vendor Perusahaan Providernya Tidak jelas atau diduga ilegal,, Tiang – Tiang nya Pun Terkesan merusak pemandangan , Lingkungan di pedesaan,
Bobto Ketua MPRJ (Masyarakat Peduli Rakyat Jambi) mengelukan hal tersebut, Dengan Mengecam keras Pihak Pemerintah, Yang Terkesan Diam atau tutup mata akan hal ini, Padahal jelas – jelas melanggar, saat di konfirmasi Bob to Mengatakan ” iya sangat merusak pemandangan dan Tidak ada izinnya penanaman tiang – Tiang ini, Terutama Di desa saya “Desa Setiris”, kenapa saya lansung justice tak ada izin , saya sudah tanya, Pihak pemerintah Desa setiris , Pihak RT (dalam wilayah kerja desa setiris) juga Pihak kecamatan Maro Sebo,, 3 unsur Tersebut Kompak menjawab “Tidak ada”,, Tidak ada kami Mengeluarkan izin atau menandatangani izin Penanaman Tiang Internet Tersebut, jawab mereka saat di konfirmasi via wa ,, padahal Jelas dalam pasal 13 undang undang no 36 tentang Telekomunikasi, Dijelaskan pemasangan tiang internet di perumahan/kampung, wajib mengajukan izin pemasang tiang pada RT dan RW, Kelurahan/Desa sampai ke Kecamatan atau sesuai peraturan daerah setempat, ujar Bob to
Dan sekali lagi kenapa saya Berani katakan Tiang – Tiang Tersebut Ilegal, Karna saya Juga sudah Telpon Kadis Diskominfo Muaro Jambi , saat Di tanya Permasalahan Tiang ini, beliau Mengatakan Tidak Tahu apa-apa masalah tiang itu, Dan Juga tidak ada surat Pemberitahuan Dari Kementrian Komunikasi Dan digital RI, ujarnya
Dan saat Saya minta Tanggapan Dengan Ketua APJI Jambi terkait Maslah Tiang – Tiang ini ,, Pak Haryono Selaku Ketua APJI Saat Ditelpon Beliau Mengatakan Bahwa Untuk Izin – izin penggunaan bahu jalan masih on proses tu bob, kemudian di PTSP jugo sedang Di bikin Kolom Izin Dalam Aplikasi OSS nya , Dinas Lingkungan Hidup Jugo Lagi On Proses Tambah beliau,
Sungguh sangat Mengherankan bagi kita Masyarakat ini, karna Pihak APJI mengatakan Izin Untuk Stakholder Masih On Proses sedangkan seperti yang kita ketahui Bersama bahwa Pengusaha provider sepatutnya harus punya izin Jartaplok. Ini lah penyelenggara internet yang bisa menyelenggarakan internet via kabel, kalau izin ISP itu penyelenggara internet via wireless, baru boleh buat izin pemanfaatan bahu jalan nya untuk gelar kabel dan tanam tiang, Nah Kalo Sekarang Tebalik ” Ucap Bob” Tanam Dulu Baru urus izin,
kenyataan Yang membingungkan, bahwa sejumlah pengusaha provider yang beroperasi di wilayah Muaro Jambi tidak tertib dan bahkan bisa disebut “ilegal” karena Diduga tak memiliki ijin ISP dan izin pemanfaatan bahu jalan nya untuk gelar kabel dan tanam tiang dari Dinas PU Tata Ruang Muaro Jambi yang mana berdasarkan Keterangan Dari Ketua APJI tadi bahwa baru On ProsesProses( **)
