Diduga Gudang Mafia BBM Ilegal di duga Milik “ARIF” Kebal Hukum
JAMBI | GERIAKJAMBI.COM – Gudang Ilegal yang diduga milik inisial “ARIF” lancar berjalan tampa tersentuh hukum di jalan lintas nasional mandaalo ( 14/05/25 )
Dari hasil investigasi awak media, ditemukan ada kegiatan ilegal didalam gudang sejumlah orang sedang beraktipitas, tampak terlihat adanya mobil Biru putih yang diduga milik salah satu perusahaan terparkir di gudang milik inisial “ARIF”.
Sebelumnya, Tampak terlihat Daulai selaku supir dan pemilik Kios penjualan BBM eceran di mandalao, BBM ilegal yang di angkut dari masakan sumsel diduga sebagian di jual secara eceran kepada masyarakat yang melintas, dan sebagaian diduga di masukan kedalam gudang Milik inisial ” ARIF” hal ini bisa mengakibatkan kendaraan menjdi mogok.
Saat di wawancara beberapa warga yang tidak mau disebut namanya mengatakan, Gudang ini gudang BBM Ilegal yang kerap beredar dikalangan masyarakat gudang itu di bekingi berpangkat bintang bang. Ucap sumber.
Atas informasi yang dihimpun media ini berharap kepada Denpom Jambi dan Propam Jambi agar turun ke lokasi gudang dan memeriksa sudara inisial “ARIF” untuk di lakukan pemeriksaan agar informasi ini terang menerang seperti cahaya matahari. Pasalnya Oknum berbintang tersebut diduga Oknum APH.
Praktek Ilegal ini diduga melanggar Undang-undang migas utama di Indonesia adalah UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Undang-undang ini mengatur tentang kegiatan usaha minyak dan gas bumi di Indonesia, termasuk kegiatan hulu dan hilir. Selain itu, ada juga UU No. 8 Tahun 1971 tentang Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara, yang mengatur tentang perusahaan negara yang bergerak di bidang migas. ( tim)
