Bupati Labuhanbatu di Tangkap KPK Terkait dugaan Supa Pengadaan Barang dan jasa
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menyampaikan perkembangan informasi kegiatan tertangkap tangan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji untuk proyek pengadaan barang dan jasa dilingkungan pemerintah kabupaten labuhan batu. ( 12/01/24 )
Selama proses kegiatan tertangkap tangan ini pada Kamis (11/1/2024) Tim KPK mengamankan 10 orang di wilayah Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara sbb :
- EAR, Bupati Labuhan Batu
- RSR, Anggota DPRD Kabupaten Labuhan Batu
- HEH, Kepala Dinas PUPR Labuhan Batu
- MHR, Kepala Dinas Kesehatan Labuhan Batu
- FS, Swasta
- ES alias Asiong, Swasta
- AK, Swasta
- SS,, ASN Pemkab Labuhan Batu
- EB, Staf RSR
- TR, Swasta
Adapun kronologis Tertangkap Tangan
Karena adanya laporan dan informasi masyarakat atas dugaan korupsi oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya berupa pengondisian pemenangan kontraktor yang mengerjakan proyek pengadaan di Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara.
Pada Kamis,11 Januari 2024, Tim KPK mendapatkan informasi telah terjadi pemberian berupa penyerahan sejumlah uang secara tunai maupun melalui transfer rekening bank ke salah satu orang kepercayaan EAR.
Dengan informasi tersebut, Tim KPK langsung bergerak dan berpencar untuk
mengamankan para pihak yang ada disekitaran wilayah Kabupaten Labuhan Batu.
Turut diamankan uang tunai dalam kegiatan ini sejumlah sekitar Rp551,5 juta sebagai bagian dari dugaan penerimaan sementara sejumlah sekitar Rp1,7Miliar.
Untuk selanjutnya para pihak yang diamankan beserta barang bukti dimaksud dibawa ke gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan permintaan keterangan.
Kemudian, Atas laporan dan pengaduan masyarakat ke KPK dan ditindaklanjuti segera melalui pengumpulan bahan keterangan disertai informasi, sehingga naik ke tahap penyelidikan serta atas dasar kecukupan alat bukti, ditingkatkan lagi ke tahap Penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan Tersangka, sbb:
- EAR, Bupati Labuhan Batu
- RSR, Anggota DPRD Kabupaten Labuhan Batu
- ES alias Asiong, Swasta
- FS alias Abe, Swasta
Adapun konstruksi perkara, diduga telah terjadi sebagai salah satu Kabupaten di wilayah Provinsi Sumatera Utara, Kabupaten Labuhan Batu menganggarkan pendapatan dan belanja dalam APBD TA 2023 dengan rincian anggaran pendapatan sebesar Rp1,4 Triliun dan anggaran belanja sebesar Rp1,4 Triliun sedangkan untuk APBD TA 2024 dengan rincian anggaran pendapatan sebesar Rp1,4 Triliun dan anggaran belanja sebesar Rp1,4 Triliun.
Dengan anggaran tersebut, EAR selaku Bupati Labuhan Batu kemudian melakukan intervensi dan ikut secara aktif berbagai proyek pengadaan yang ada diberbagai SKPD di Pemkab Labuhan Batu.
Proyek yang menjadi atensi EAR diantaranya di Dinas Kesehatan dan Dinas PUPR dan khusus di Dinas PUPR yaitu proyek lanjutan peningkatan jalan Sei Rakyat -Sei Berombang Kecamatan Panai Tengah dan proyek lanjutan peningkatan jalan Sei Tampang-Sidomakmur Kecamatan Bilah Hilir/Kecamatan Panai Hulu dengan besaran nilai pekerjaan kedua proyek tersebut sebesar Rp19,9 M.
RSR dipilih dan ditunjuk EAR sebagai orang kepercayaan untuk melakukan pengaturan proyek disertai menunjuk secara sepihak siapa saja pihak kontraktor yang akan dimenangkan.
Besaran uang dalam bentuk fee yang dipersyaratkan bagi para kontraktor yang akan dimenangkan yaitu 5 % s/d 15 % dari besaran anggaran proyek.
Untuk 2 proyek di Dinas PUPR dimaksud, kontraktor yang dikondisikan untuk dimenangkan yaitu FS dan ES. Sekitar Desember 2023, EAR melalui orang kepercayaannya yaitu RSR selanjutnya meminta agar segera disiapkan sejumlah uang yang diistilahkan” kutipan /kirahan” dari para kontraktor yang telah dikondisikan untuk dimenangkan dalam beberapa proyek di Dinas PUPR.
Penyerahan uang dari FS dan ES pada RSR kemudian dilaksanakan pada awal Januari 2024 melalui transfer rekening bank atas nama RSR dan juga melalui penyerahan tunai. Sebagai bukti permulaan, besaran uang yang diterima EAR melalui RSR sejumlah sekitar Rp551,5 juta sebagai satu kesatuan dari Rp1,7 Miliar.
KPK masih akan menelusuri adanya pihak-pihak lain yang diduga juga turut memberikan sejumlah uang pada EAR melalui RAR.
Selain itu KPK terbuka untuk terus melakukan pendalaman lebih lanjut kaitan adanya dugaan perbuatan korupsi lain dalam penanganan perkara ini kedepannya.
Masih terkait karena kebutuhan proses penyidikan, Tim Penyidik melakukan penahanan untuk Tersangka EAR, RAR, FS dan ES masing-masing untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 12 Januari 2024 s/d 31 Januari 2024 di Rutan KPK.
Tersangka FS dan ES sebagai Pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sedangkan Tersangka EAR dan RSR sebagai Penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1KUHP. (Saut Tampubolon)
