Ada Apa Dengan Penyaluran Dana BOS SMP Negeri 7 Muaro Jambi…?
Muaro Jambi, Geriakjambi.com – Bantuan Operasional Sekolah atau BOS adalah bantuan pendidikan berbentuk dana yang diberikan kepada satuan pendidikan untuk kepentingan nonpersonalia. Dana BOS diberikan berdasarkan jumlah siswa yang dimiliki sebuah sekolah. Rabu, ( 10/01/24 )
Berdasarkan data yang dihimpun media ini, informasi Penyaluran dana BOS tahun 2024 dengan item pembayaran honor sebesar Rp 66.936.000,-Untuk tahap 1 ( satu).
Kemudian untuk tahap 2 ( Dua) Penyaluran dana BOS tahun 2024 dengan item pembayaran honor Rp 69.096.000,- jika di totalkan tahap satu dan dua Mencapai Rp. 130.032.000,- Juta Rupiah.
Berdasarkan data laporan dana BOS jumlah guru honorer sebanyak 2 Orang dan Guru tidak tetap sejumlah 4 orang
Saat di konfirmasi, Kamis, 09 Januari 2025, JONI HASRI, Kepala sekolah SMP Negeri 7 Kabupaten Muaro Jambi, mengatakan, untuk item pembayaran honor bukan hanya bayar gaji honor saja, namun kegiatan lain juga seperti Dranben. Jelas Kepsek
Sedakangkan Pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain tahap 1 ( satu) sebesar Rp. 38.349.000,- dan Tahap 2 ( Dua) sebesar Rp. 44.567. 564,-
Kedua item pembayaran penyaluran dan BOS ini mengundang tanda tanya pasalnya nama item pembayaran mirip mirip atau hapir sama .( Tim )
